Tindakan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan termasuk kejahatan pidana yang dapat dilakukan melalui hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan: Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja […]