Tidak pernah mengajukan pinjaman online, tapi mendapat tagihan? Laporkan dengan 3 cara ini!

by rwt

Jan 19 2024

Tindakan penyalahgunaan data pribadi, seperti penggunaan informasi pribadi untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin, dapat dianggap sebagai pelanggaran Pasal 32 ayat (1) UU ITE dan termasuk kejahatan pidana yang dapat dilakukan melalui hukum ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia. Pasal 32 ayat (1) UU ITE menyatakan:

Pasal 32 ayat (1): Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses, mengubah, menghapus, menambah, menyebarkan, membuatkan salinan, atau mentransmisikan data elektronik dan/atau dokumen elektronik.

Jika Atomees menerima tagihan pinjaman online tanpa pernah mengajukan pinjaman atau menjadi korban dari tindakan tersebut, sangat penting untuk segera mengambil langkah-langkah yang tepat jika dengan cara berikut:

  1. Ajukan Pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK):
    1. Kunjungi situs resmi OJK di konsumen.ojk.go.id.
    2. Isi formulir pengaduan yang disediakan dengan data yang akurat dan lengkap.
    3. Jelaskan dengan jelas bahwa kamu tidak pernah mengajukan pinjaman online tetapi menerima tagihan.
    4. Lampirkan bukti-bukti yang mungkin kamu miliki, seperti tangkapan layar atau surat tagihan yang diterima.
  2. Tunggu Konfirmasi dari OJK:
    1. Setelah mengajukan pengaduan, tunggu konfirmasi dari OJK terkait penerimaan pengaduanmu.
    2. Pastikan untuk memeriksa email atau saluran komunikasi resmi lainnya yang mungkin digunakan OJK untuk memberikan konfirmasi atau informasi tambahan.
  3. Verifikasi Lanjutan dan Proses Laporan:
    1. Jika data yang kamu berikan dianggap valid, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan terkait laporanmu.
    2. OJK kemudian akan memproses laporanmu dan mengambil tindakan yang sesuai terhadap lembaga atau entitas yang terkait dengan tagihan yang tidak sah tersebut.

Source: konsumen.ojk.go.id/formpengaduan

Selain melaporkan kepada OJK, kamu dapat memberitahukan lembaga kepolisian dan pihak berwenang terkait lainnya tentang situasi ini agar dapat diambil tindakan lebih lanjut. Pastikan untuk menjaga bukti-bukti transaksi atau komunikasi yang dapat mendukung laporanmu. Yuk! Selalu waspada terhadap kemungkinan kejahatan identitas dan aktivitas penipuan, jangan memberikan identitas, OTP, Kata Sandi dan CVV kepada pihak manapun

PT Mega Shopintar Indonesia bekerja sama dengan PT Atome Finance Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.

Main keywords of the article:

First Order up to 10% off
Copyright 2023 Atome. All rights reserved.
PT Mega Shopintar Indonesia
District 8 Treasury Tower 53rd floor Unit D Sudirman Lot 28
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 52 – 54
Senayan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12190
PT Mega Shopintar Indonesia cooperates PT Atome Finance Indonesia which is licensed and supervised by Otoritas Jasa Keuangan

Consumer Complaints Service
PT Mega Shopintar Indonesia
Email: support@atome.id

Directorate General of Consumer Protection and Orderly Commerce
Ministry of Trade of the Republic of Indonesia
Whatsapp Directorate General of PKTN: 0853 1111 1010